Skip to main content

Perbedaan Trademark™, Copyright© Dan Registered Trademark®

Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :


-dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
-dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam

®Registered Trademark


Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.

Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.
 
™Trademark

Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.
 
 
Copyright©
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya

Comments

Popular posts from this blog

10 Film Kartun Terfavorit Pada Eranya

Film kartun Memang sangat asyik untuk di saksikan  menemani saat-saat kita bersantai. Selain dapat menyajikan hal-hal lucu, pertarungan, dan berbagai fantasi yang tidak mungkin  terjadi dalam kejadian nyata, namun film kartun saat ini di bumbui semangat perjuangan,  rasa persahabatan yang tinggi  atau bahkan soal percintaan. Berikut ini 10 kartun terfavorit pada eranya masing-masing. 1. Scooby Doo    Dari sekian banyak serial kartun Televisi Hollywood, serial Scooby-Doo jelas sangat populer tidak hanya di negeri asalnya, namun juga di mancanegara termasuk Indonesia sejak tahun 1970-an film ini diputar di televisi nasional. Popularitas serial yang mengisahkan petualangan kelompok pemuda dan di bantu seekor anjing  yang menyelidiki misteri supranatural itu membuat Hollywood mengangkatnya ke versi layar lebar yang live-action, yaitu Scooby-Doo yang dibesut sutradara Raja Gosnell pada tahun 2002. 2. Tom and jerry

5 Pasukan Elit terkenal di Dunia

berikut adalah pasukan2 elit dari seluruh dunia jangan coba2 dengan mereka... Dalam suatu negara, Pasukan keamanan yang biasanya terdiri dari dari Tentara nasional dan polisi tak akan bisa mengatasi semua masalah keamanan yang terjadi di negara tersebut, apalagi jika masalah keamanan yang sedang dihadapi negara tersebut bersifat khusus atau sering disebut pasukan khusus (teroris,penyelundupan,dll). karna polisi dan tentara biasa biasanya hanya dilatih untuk menangani masalah yang bersifat universal. Oleh karna itu negara perlu membentuk suatu pasukan khusus yang hanya menangani satu sisi masalah keamanan, dan Hampir semua negara di dunia sudah mempunyai pasukan khusus, termasuk indonesia dengan kopasus dan densus 88 nya.         Baca Pasukan khusus malaysia ngakak gan Tapi tahukah anda 5 pasukan khusus yang dianggap terkuat di Dunia ? 1. England SAS (Special Air Service) Adalah resimen pasukan khusus dalam Angkatan Darat Inggris yang pernah

10 Konsep kendaraan roda 3 terbaik

Ini adalah konsep2 dari kendaraan roda tiga. kalau di nilai dari bentuk dan mode. kendaraan2 ini sungguh sangat keren. di samping bentuk yang unik. kendaraan ini juga menghemat ban Spoiler for 1 : Aptera - Electric Car Spoiler for 2 : Campagna T-Rex Spoiler for 3 : Energya Spoiler for 4 : TT - Busa ( ) Spoiler for 5 : Hodge Hawk Three (fav ane gan ) Spoiler for 6 : Marotti Three Wheel Spoiler for 7 : Matus Prochaczka’s 3 - Wheel Car Spoiler for 8 : Peugeot 20Cup Spoiler for 9 : Volkswagen GX3 Spoiler for 10 : Peugeot RD sekian dari ane